Rabu, 22 Juli 2009

Ushul Fiqih

SYARI’AH

Etimologi : “jalan menuju sumber air”
Terminologi :

> Segala aturan yang ditentukan oleh Allah, baik
yang berhubungan dengan Allah maupun sesama makhluk

> Segala aturan Allah yang berkaitan dengan
amalan manusia yang harus dipatuhi oleh
manusia itu sendiri.

Tasyri = Taqnin :
- menetapkan hukum
- menetapkan peraturan
- mengadakan undang-undang
Macam-macamnya
- Syari’ah Samawiy --- di buat dan ditetapkan oleh Allah untuk manusia
- Syari’ah Wadl’iy --- dibuat dan ditetapkan oleh manusia untuk manusia

FIQH
Etimologi : “memahami, menggali, paham yang mendalam”.
Terminologi :
“Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil tafsili ( terperinci dari Alquran) “.

Unsur-unsur dalam “FIQH”
Ilmu tentang hukum Allah
Hal-hal yang bersifat furu’iyah /amaliyah
Didasarkan kepada dalil tafsili
Digali melalui penalaran ( Istidlal) para faqih / mujtahidin.

Hubungan antara Syariah dengan Fiqh
Syariah --- Ketentuan yang ditetapkan Allah tentang tingkah laku manusia --- Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan tersebut diperlukan pemahaman yang mendalam --- secara amaliyah ketentuan tersebut dapat diterapkan dalam kondisi dan situasi apapun --- Hasil pemahaman yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalil terperinci tentang tingkah laku manusia tersebut yang disebut “fiqh”.

USHUL FIQH
Etimologi “ Ushul “ : “Fondasi sesuatu, baik bersifat materi maupun non materi”.
Terminologi “Ushul “ :
1. Dalil – landasan hukum
2. Kaidah – dasar, fondasi
3. Rajih – yang terkuat
4. Far’u – cabang
5. Mustahab – memperlakukan hukum yang ada sejak awal, selama tidak ada dalil yang mengubahnya.

definisi “ushul fiqh”
Ulama Syafi’iyah :
Mengetahui dalil-dalil fiqh secara global dan cara menggunakannya, serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid).
Ulama Hanafiyah, Malikiah, Hanabilah :
Mengetahui kaidah-kaidah umum yang dapat digunakan untuk mengistinbatkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah melalui dalil-dalilnya yang terperinci

Ushul fiqh (menurut Jumhur) – bagaimana menggunakan kaidah-kaidah umum dalam ushul fiqh
Contoh :
Alquran dan sunnah merupakan dalil yang dapat dijadikan hujjah
Hadis mutawatir didahulukan dari hadis ahad
Kaidah umum : “perintah itu mengandung kewajiban”.
Kaidah umum : “ larangan itu mengandung pegharaman”.

Hubungan antara Fiqh dan Ushul Fiqh
Fiqh – hukum suatu perbuatan – bercorak sebagai produk.
Ushul fiqh – metode dan proses bagaimana menemukan status hukum suatu perbuatan – koleksi metodis untuk memproduksi hukum

Fiqh –tata cara kehidupan muslim– sumber hukum islam mengatur sesuai dengan syariah islam– ibadah,sosial masyarakat dan lingkungan – tentang hukum islam – ada kemiripan dengan syariah – hukum yang bersifat mengikat atau membatasi --
Ushul fiqh – Sebab-sebab terjadinya hukum berdasarkan alquran hadis– mencari dasar-dasar hukum yang sesuai dengan syariat –– rincian dari ilmu fiqh ––– cara yang digunakan untuk mencari dalil yang digunakan dalam fiqh

Pengikut